Kelurahan Tanjung Batu yang terletak di Ibu Kota Kabupaten Donggala tempat berdirinya pabrik daur ulang plastik di Kab. Donggala, tepat di kawasan pesisir pantai lampong. Pabrik yang di miliki oleh seorang pengusaha Cina bernama Roby atau sering dipanggil dengan nama Tuo oleh masyarakat Donggala.
Kehadiran Pabrik tersebut telah lama meresahkan masyarakat sekitar sebab pabrik tersebut seenaknya membuang limbah plastiknya ke laut bahkan sekarang limbah atau sisa pembuangan sudah berada sampai di kolong-kolong rumah nelayan tradisional yang bermukim di sekitar pabrik tersebut perumahan mereka seperti perumahan kumuh karena pasir putihnya sudah tertutupi limbah plastik dan juga untuk menambat perahu tidak bisa lagi di kolong rumah tetapi harus jauh dari rumah mereka, dan disatu sisi lain sisa-sisa dari pembuangan plastik tersebut rawan dengan kebakaran.
” Sekarang kami jadi serba salah mau taruh perahu dimana, soalnya kalau di taruh dikolong rumah perahu bisa bocor, kalau jauh dari rumah mau ambil perahu, kaki kami yang bocor soalnya plastiknya keras karena plastik keras tersebut tidak bisa diolah tapi jangan dibuang sembarang ” ujar Ary akbar selaku masyarakat nelayan tradisional yang rumahnya terkena dampak limbah perusahaan daur ulang plastik tersebut.
Yayasan Bone Bula Donggala sebagai salah satu Organisasi Pemerhati Lingkungan Hidup dan Kemanusian, sangat mengecam tindakan yang dilakukan oleh Tuo dan meminta Pemda Donggala untuk segera menindak perbuatan Pengusaha Nakal yang tidak memperhatikan Aspek Lingkungan Hidup, “ Plastik diperkirakan membutuhkan waktu 100 hingga 500 tahun baru dapat terdekomposisi (terurai) dengan sempurna. Jika hal ini dibiarkan tanpa ada pembatasan pemakaian bahan plastik maka 10 tahun kedepannya kita akan hidup dia atas limbah plastik tersebut dan keseimbangan ekosistem akan terpengaruh yang menyebabkan
Kehadiran Pabrik tersebut telah lama meresahkan masyarakat sekitar sebab pabrik tersebut seenaknya membuang limbah plastiknya ke laut bahkan sekarang limbah atau sisa pembuangan sudah berada sampai di kolong-kolong rumah nelayan tradisional yang bermukim di sekitar pabrik tersebut perumahan mereka seperti perumahan kumuh karena pasir putihnya sudah tertutupi limbah plastik dan juga untuk menambat perahu tidak bisa lagi di kolong rumah tetapi harus jauh dari rumah mereka, dan disatu sisi lain sisa-sisa dari pembuangan plastik tersebut rawan dengan kebakaran.
” Sekarang kami jadi serba salah mau taruh perahu dimana, soalnya kalau di taruh dikolong rumah perahu bisa bocor, kalau jauh dari rumah mau ambil perahu, kaki kami yang bocor soalnya plastiknya keras karena plastik keras tersebut tidak bisa diolah tapi jangan dibuang sembarang ” ujar Ary akbar selaku masyarakat nelayan tradisional yang rumahnya terkena dampak limbah perusahaan daur ulang plastik tersebut.
Yayasan Bone Bula Donggala sebagai salah satu Organisasi Pemerhati Lingkungan Hidup dan Kemanusian, sangat mengecam tindakan yang dilakukan oleh Tuo dan meminta Pemda Donggala untuk segera menindak perbuatan Pengusaha Nakal yang tidak memperhatikan Aspek Lingkungan Hidup, “ Plastik diperkirakan membutuhkan waktu 100 hingga 500 tahun baru dapat terdekomposisi (terurai) dengan sempurna. Jika hal ini dibiarkan tanpa ada pembatasan pemakaian bahan plastik maka 10 tahun kedepannya kita akan hidup dia atas limbah plastik tersebut dan keseimbangan ekosistem akan terpengaruh yang menyebabkan
laut semakin kotor dan ekosistemnya akan punah serta Global Worming akan terus terjadi sebagaimana yang kita rasakan selama ini”, Jelas Abdul Nasir koordinator advokasi kampanye Yayasan Bone Bula Donggala.
Tak aneh bila kemudian, disaat terjadi bencana berbagai jenis plastik dapat kita lihat setelah pasca banjir yang kita temUkan terlebih dahulu. Olehnya jika semua tidak sadar akan akibat yang ditimbulkan dari pembuangan limbah palstik tersebut secara brutal, kita tidak dapat mengimplementasikan ramah lingkungan maka generasi sepuluh tahun mendatang akan mendapat warisan permasalahn lingkungan yang komplit dan bencana alam terus berdatangan secara bergantian. Sedangkan
Sudah seharusnya PEMDA bertanggung jawab atas semua polemik yang terjadi di masyarat khususnya BAPEDALDA sebagai Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Kabupaten Donggala bukan sebagai penonton atas kerusakan lingkungan yang terjadi selama ini dan menghasilkan uang atas kerusakan lingkungan tersebut serta seakan-akan bekerjasama dengan pihak investor-investor yang tak bertanggung jawab, kalau para investor perusak lingkungan berarti pemerintah setempat adalah pendukung pengrusakan lingkungan.
Perlunya BAPEDALDA melakukan pengkajian khusus atas Undang-undang no.23 tahun 1997 tentang pengelolaan Lingkungan Hidup
Nasir juga mengherankan sikap Pemda Donggala yang seakan-akan tak tahu menahu tentang persoalan ini yang tentunya sangat kontras dengan Piala Adipura yang telah disabet oleh Pemerintah Donggala baru-baru ini.
Sudah seharusnya PEMDA bertanggung jawab atas semua polemik yang terjadi di masyarat khususnya BAPEDALDA sebagai Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Kabupaten Donggala bukan sebagai penonton atas kerusakan lingkungan yang terjadi selama ini dan menghasilkan uang atas kerusakan lingkungan tersebut serta seakan-akan bekerjasama dengan pihak investor-investor yang tak bertanggung jawab, kalau para investor perusak lingkungan berarti pemerintah setempat adalah pendukung pengrusakan lingkungan.
Perlunya BAPEDALDA melakukan pengkajian khusus atas Undang-undang no.23 tahun 1997 tentang pengelolaan Lingkungan Hidup
Nasir juga mengherankan sikap Pemda Donggala yang seakan-akan tak tahu menahu tentang persoalan ini yang tentunya sangat kontras dengan Piala Adipura yang telah disabet oleh Pemerintah Donggala baru-baru ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar